Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU
Hukum

Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2023, 19:13
Share
6 Min Read
Pakar hukum sekaligus Ketua Team Merah Putih, Suhadi. Foto: Koleksi pribadi untuk ipol.id
Pakar hukum sekaligus Ketua Team Merah Putih, Suhadi. Foto: Koleksi pribadi untuk ipol.id
SHARE

Mengenai alasan KPU tidak terlebih dahulu meminta pendapat kepada DPR, kata Suhadi, tentunya punya alasan yang kuat.

Pertama DPR sedang reses sedangkan KPU telah memberi batas penutupan Pendaftaran tanggal, 25 Oktober 2023 dan hal tersebut tidak mungkin dilakukan mengingat keputusan MK dalam Perkara Nomor 90/2023 sudah final dan mengikat, oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak dijalankan.

Menurut hukum PKPU, lanjut Suhadi adalah sebuah produk peraturan bukan produk UU, sehingga keberadaannya tidak boleh mengalahkan putusan MK yang memaknai uu Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 169 huruf q.

Karena menurut azas hukum sebuah peraturan tidak boleh mengalahkan peraturan diatas atau dikenal azas lex superior derogate legi inferior. Terkait masalah hirarki atau urutan kedudukan hukum diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2022, pada Pasal 7 ayat 1 huruf a sampai dengan g. Didalam ayat 2 dikatakan, kekuatan hukum peraturan perundang undangan sesuai dengan hirarki sebagai mana penjelasan Pasal 1 di atas.

Baca Juga

Ketua KPU RI, Afifudin. (Foto dok KPU RI)
PSU Pilkada 2024, KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Ketum GIM Heikal Safar Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Kemenangan Mas Pramono-Bang Rano
Walikota Jakbar Minta ASN Harus Netral di Pilkada Jakarta 2024
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka., Gugatan ke KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Bicara Kajian Hukum, Perbuatan Melawan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Konsultan Sharp sedang menjelaskan program Sharp Fiestapora kepada konsumen Menyambut Hari Jadi ke 54 Tahun Sharp Gelar Promo Sharp Fiestapora dengan Total Hadiah Miliaran Rupiah
Next Article PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) Non Subsidi per 1 November 2023. Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun, Jadi Segini Harganya 

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?