Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU
Hukum

Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2023, 19:13
Share
6 Min Read
Pakar hukum sekaligus Ketua Team Merah Putih, Suhadi. Foto: Koleksi pribadi untuk ipol.id
Pakar hukum sekaligus Ketua Team Merah Putih, Suhadi. Foto: Koleksi pribadi untuk ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (30/10) lalu digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Tak tanggung-tanggung, KPU digugat sebesar Rp70,5 triliun, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, KPU diduga telah menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Seharusnya, KPU melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun perubahan PKPU itu tidak dilakukan KPU dan tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.

Merespon hal itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengaku turut mencermati soal gugatan tersebut.

Baca Juga

Ketua KPU RI, Afifudin. (Foto dok KPU RI)
PSU Pilkada 2024, KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Ketum GIM Heikal Safar Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Kemenangan Mas Pramono-Bang Rano
Walikota Jakbar Minta ASN Harus Netral di Pilkada Jakarta 2024

“Adapun alasan gugatan terkait diterimanya Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Dan nilai gugatan tidak tanggung-tanggung, KPU dituntut 70,5 triliun,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut gugatan berdasarkan penelusuran penulis (C Suhadi) dari media pada 30 Oktober 2023 jam 14.37 WIB, kata Suhadi, KPU dianggap lalai dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka., Gugatan ke KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Bicara Kajian Hukum, Perbuatan Melawan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Konsultan Sharp sedang menjelaskan program Sharp Fiestapora kepada konsumen Menyambut Hari Jadi ke 54 Tahun Sharp Gelar Promo Sharp Fiestapora dengan Total Hadiah Miliaran Rupiah
Next Article PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) Non Subsidi per 1 November 2023. Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun, Jadi Segini Harganya 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260423 WA0167
Nasional

Eksplorasi Rempah dan Budaya Maluku Utara Hadir di Hotel Borobudur Jakarta Lewat Program Tematik Ternate & Tidore

News
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
23 Apr 2026, 23:20
HeadlineOlahraga
Persita Kalah Tipis  dari Bali United, Penalti Kontroversial Jadi Sorotan
23 Apr 2026, 23:41
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Telkom
Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan
24 Apr 2026, 11:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?