Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU
Hukum

Pakar Bicara Kajian Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Soal Gugatan ke KPU

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2023, 19:13
Share
6 Min Read
Pakar hukum sekaligus Ketua Team Merah Putih, Suhadi. Foto: Koleksi pribadi untuk ipol.id
Pakar hukum sekaligus Ketua Team Merah Putih, Suhadi. Foto: Koleksi pribadi untuk ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (30/10) lalu digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Tak tanggung-tanggung, KPU digugat sebesar Rp70,5 triliun, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, KPU diduga telah menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Seharusnya, KPU melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun perubahan PKPU itu tidak dilakukan KPU dan tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.

Merespon hal itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengaku turut mencermati soal gugatan tersebut.

Baca Juga

Pengurus Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) Provinsi Sulawesi Selatan saat dikukuhkan di The ICON Cafe & Resto di kawasan CPI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Ist
Dikukuhkan, REPNAS Sulsel Langsung Deklarasi Dukung Prabowo Gibran
KPU Tegaskan Sengketa Pemilu Hanya Bisa Diproses di PTUN dan Bawaslu
Anak Haji Lulung Mundur untuk Dukung Anies Presiden, Akankah PPP Kembali Rontok?

“Adapun alasan gugatan terkait diterimanya Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Dan nilai gugatan tidak tanggung-tanggung, KPU dituntut 70,5 triliun,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut gugatan berdasarkan penelusuran penulis (C Suhadi) dari media pada 30 Oktober 2023 jam 14.37 WIB, kata Suhadi, KPU dianggap lalai dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia.

“Karena menurut hukum PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Capres dan Cawapres belum dikoordinasikan kepada DPR RI untuk memperbaiki PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masalah batas usia capres dan cawapres,” ungkap Suhadi.

Dijelaskannya, dengan menarik benang merah putusan MK dan Pendaftaran Capres dan Cawapres dikaitkan dengan koordinasi dengan DPR RI yang sedang reses, yang kemudian KPU RI tetap menerima pendaftaran terakhir (25 Oktober 2023) Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka KPU RI telah offside (istilah bola), karena ada wilayah yang dilanggar.

Karena menurut hukum PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Capres dan Cawapres belum dikoordinasikan kepada DPR RI untuk memperbaiki PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masalah batas usia capres dan cawapres,” ungkap Suhadi.

Dijelaskannya, dengan menarik benang merah putusan MK dan Pendaftaran Capres dan Cawapres dikaitkan dengan koordinasi dengan DPR RI yang sedang reses, yang kemudian KPU RI tetap menerima pendaftaran terakhir (25 Oktober 2023) Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka KPU RI telah offside (istilah bola), karena ada wilayah yang dilanggar.

Dalam hukum dikenal dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam kajian aturan, KPU secara hukum bukan tanpa dasar menerima Pendaftaran Capres dan Cawapres terkait batas usia di bawah 40 tahun dan Gibran sebagai cawapres Prabowo belum genap di 40 tahun, dengan tambahan asal sudah pernah menjadi Anggota DPR, DPD dan atau Walikota, KPU sesuai dengan tupoksinya menjalankan putusan MK No. 90/2023,” ulas Suhadi.

Sedangkan putusan MK, kata Suhadi, mempunyai karakteristik yang berbeda dari Perkara lainnya seperti: Tidak adanya banding, Kasasi dan atau PK. Kemudian, putusan seketika (setelah diucapkan dan di Ketuk Palu) final dan mengikat. Dalam bahasa hukumnya Final and Binding. Ketentuan tidak ada upaya hukum dan atau Final and Binding atau Pertama dan terakhir diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU MK Nomor 11 tahun 2003.

“Terkait kepada aturan itu, maka putusan MK bukan hanya final and binding namun akibatnya mengikat kepada Instansi terkait dalam hal ini; Pemerintah, DPR dan lain-lain. Atas dasar keberlakuan itu maka KPU harus tunduk kepada UU dalam rangka pelaksanaannya dari putusan MK. Karena dengan amar putusan itu, terkait bunyi pasal 169 huruf q sudah tidak mengikat lagi sepanjang menyangkut batas usia, dengan tambahan asal sudah pernah menduduki jabatan publik dan ini dalam hukum putusan MK dimaknai sebagai peraturan baru terkait batas usia, maka berlaku azas hukum, lex posterior legi priori – yang berarti Peraturan baru menghapus peraturan yang lama,” papar Suhadi.

Mengenai alasan KPU tidak terlebih dahulu meminta pendapat kepada DPR, kata Suhadi, tentunya punya alasan yang kuat.

Pertama DPR sedang reses sedangkan KPU telah memberi batas penutupan Pendaftaran tanggal, 25 Oktober 2023 dan hal tersebut tidak mungkin dilakukan mengingat keputusan MK dalam Perkara Nomor 90/2023 sudah final dan mengikat, oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak dijalankan.

Menurut hukum PKPU, lanjut Suhadi adalah sebuah produk peraturan bukan produk UU, sehingga keberadaannya tidak boleh mengalahkan putusan MK yang memaknai uu Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 169 huruf q.

Karena menurut azas hukum sebuah peraturan tidak boleh mengalahkan peraturan diatas atau dikenal azas lex superior derogate legi inferior. Terkait masalah hirarki atau urutan kedudukan hukum diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2022, pada Pasal 7 ayat 1 huruf a sampai dengan g. Didalam ayat 2 dikatakan, kekuatan hukum peraturan perundang undangan sesuai dengan hirarki sebagai mana penjelasan Pasal 1 di atas.

“Sehingga dengan merujuk kepada alasan alasan hukum di atas, justru apabila KPU tidak menjalankan Putusan MK sebagaimana harapan Penggugat secara hukum KPU masuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1365 KUHPerdata, Namun dengan menjalankan isi putusan, maka KPU adalah sebagai pihak yang taat hukum dan taat azas,” pungkas Suhadi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka., Gugatan ke KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Bicara Kajian Hukum, Perbuatan Melawan Hukum
Bambang 01 Nov 2023, 19:13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Konsultan Sharp sedang menjelaskan program Sharp Fiestapora kepada konsumen Menyambut Hari Jadi ke 54 Tahun Sharp Gelar Promo Sharp Fiestapora dengan Total Hadiah Miliaran Rupiah
Next Article PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) Non Subsidi per 1 November 2023. Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun, Jadi Segini Harganya 
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) Indonesia Maju dan TKN Pemilih Muda (Fanta) menggelar talk show bertajuk “Kesempatan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia”.
Nasional

Repnas Indonesia Maju dan TKN Fanta Sepakati Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Berkualitas Harga Mati Menuju Indonesia Emas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Riset Ungkap Brand Minuman Mana yang Punya Sampah Terbanyak di 6 Kota
06 Dec 2023, 21:24
Nasional
Bawaslu Gagal Paham Tegur Heru Soal Keberadaan Gibran di CFD
06 Dec 2023, 20:25
Kriminal
Keterlaluan, Tiga Pengamen Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung hingga Babak Belur
06 Dec 2023, 19:50
Politik
PKS Tolak RUU DKJ, Gubernur DKI Bisa Diberhentikan Presiden
06 Dec 2023, 16:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?