IPOL.ID – Kasus meninggal dunia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan dua pengamanan langsung (Pamsung) TPS kembali terjadi pada Pemilu 2024.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menerangkan, berdasar data sementara tercatat empat KPPS dan dua Pamsung meninggal.
“Satu KPPS (meninggal akibat) kecelakaan, yang lain akibat kelelahan dan ada penyakit penyerta,” ungkap Astri dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2024).
Namun demikian, KPU DKI Jakarta tidak merinci titik di mana saja kasus petugas KPPS dan Pamsung yang meninggal dunia usai melaksanakan tugasnya pada 14 Februari 2024 saat pencoblosan dilaksanakan.
Tetapi berdasar data dihimpun, di Jakarta Timur terdapat dua Pamsung TPS Pemilu 2024 yang meninggal, yaitu di Kecamatan Cakung dan Kramat Jati.
“Untuk yang sakit masih didata,” katanya.
Bila mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 tahun 2023 badan AdHoc KPU yang meninggal, sakit atau luka saat bertugas berhak mendapat santunan.
Astri menegaskan, pihaknya bakal menyerahkan santunan, namun dia tidak merinci terkait proses pemberian santunan kepada ahli waris dan anggota KPPS yang sakit.
“Dapat santunan,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)