IPOL.ID – Hanya beberapa hari menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, masyarakat masih mengeluhkan persoalan pendataan menjadi calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Ironisnya, masih adanya warga yang belum terdaftar dalam DPT disaat sistem kependudukan masyarakat yang sudah berbasis digital dan online.
“Ada beberapa anggota keluarga saya yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pileg mendatang. Padahal sudah puluhan tahun keluarga saya tinggal di Jakarta,” keluh Budi warga Jakarta Barat kepada ipol.id, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Budi, saat melakukan pengecekan di situs DPT online. Nomor Induk Kependudukan (NIK) beberapa anggota keluarganya tidak terdaftar.”Setelah saya lapor ke Panwaslu, saya diarahkan cukup membawa KTP asli saat ingin mencoblos di TPS,” bebernya.
Pengamat politik, Ujang Komarudin menilai masih adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT menunjukan kinerja KPU perlu ada koreksi. “Saya kira hal ini jelas menunjukan bahwa murni kesalahan KPU. Dan KPU harus dikoreksi. Seharusnya tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak nya untuk memilih,” katanya.
Sebab itu pula, pelaksanaan pileg dan pilpres perlu ada pengawasan dari seluruh elemen masyarakat. Hal itu, kata dia sangat penting dalam upaya mencegah suara atau pun pemilih siluman.
“Untuk mencegah adanya indikasi suara atau pemilih siluman, masyarakat harus pernah aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada pileg dan pilpres 2024 nanti,” katanya.
Sementara, Ketua Bidang Pencegahan dan Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanudin mengungkapkan warga tersebut masih bisa memilih di TPS.
“Warga yang belum terdaftar masih bisa memilih kalau yang bersangkutan berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu. Nantinya warga tersebut bisa masuk DPTb atau DPK,” tutupnya.(Sofian)