IPOL.ID – Upaya untuk mengurangi produksi emisi karbon terus didorong oleh pemerintah. Setidaknya terdapat empat sektor penyumbang emisi karbon tertinggi yang menjadi prioritas, yakni sektor energi, agroindustri, industri, dan limbah. Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, tertera kebijakan jual beli emisi karbon. Kebijakan bursa karbon ini ditujukan untuk mendorong perusahaan atau sektor industri untuk meningkatkan upaya pengurangan produksi emisi karbon.
“Kita berhadapan dengan sesuatu yang tidak nampak. Mungkin dampaknya akan terasa, tapi pemicunya, yaitu emisi karbon ini kan tidak nampak. Dalam sektor industri, ada ketentuannya, ketika perusahaan dibangun dampak lingkungan seperti apa yang disebabkan dengan keberadaan perusahaan itu. Maka kemudian munculah ide, bagaimana kalau kita memberikan nilai ekonomi pada emisi karbon,” ucap Poppy Ismalina, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM melalui Podcast Lestari berjudul “Bursa Karbon: Solusi atau Ilusi?” pada Jumat (20/10/2023) seperti dilansir ugm.ac.id.