Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar UGM Ini Jelaskan Kenapa Kebijakan Bursa Karbon Perlu Dikawal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pakar UGM Ini Jelaskan Kenapa Kebijakan Bursa Karbon Perlu Dikawal
EkonomiHeadline

Pakar UGM Ini Jelaskan Kenapa Kebijakan Bursa Karbon Perlu Dikawal

Timur
Timur Published 04 Nov 2023, 22:30
Share
4 Min Read
Hutan hujan tropis sebagai salah satu elemen penting penyerapan karbon dunia
Hutan hujan tropis sebagai salah satu elemen penting penyerapan karbon dunia. Foto: David Riano Cortes / pexels.
SHARE

Pada prinsipnya, pemerintah merancang sistem pengukuran dan ambang batas produksi emisi karbon dalam satu kegiatan usaha. Bagi perusahaan/badan usaha yang terbukti menghasilkan emisi karbon di atas ambang batas, akan dikenai sanksi. Sedangkan bagi yang berhasil menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas, maka terdapat kredit karbon dalam usaha tersebut. Kredit karbon merupakan selisih antara ambang batas dengan emisi karbon yang dihasilkan. Kredit karbon ini kemudian diverifikasi dan diuji, hingga berhak mendapatkan sertifikat yang menjelaskan bahwa usaha tersebut menghasilkan emisi karbon lebih sedikit.

“Bagi perusahaan yang memproduksi emisi karbon di atas ambang batas, maka dia harus membeli atau memberikan insentif bagi usaha yang tersertifikasi ini tadi. Lalu muncul pertanyaan, kalau begitu dia bisa tetap produksi emisi karbon berlebih hanya dengan memberi insentif ke usaha lain? Bukan begitu, jadi ada batasan tertentu sampai mana perusahaan ini bisa terus membeli. Karena tujuannya adalah, supaya perusahaan yang memproduksi emisi berlebih ini bisa mencontoh dan mempraktikan dari usaha yang rendah produksi emisinya,” ucap Poppy. Upaya kebijakan jual beli emisi karbon ini dinilai tidak hanya mendorong industri untuk memberlakukan pengurangan emisi karbon, namun juga membuka peluang yang luas untuk investasi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bursa karbon, pelaku usaha, perdagangan karbon lintas negara, UGM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wanita buat permintaan maaf sehabis joget India. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar) Geger Wanita Joget India di Halaman Masjid Syaikhona Kholil Bangkalan
Next Article Katak spesies baru yang ditemukan oleh BRIN. Indonesia Temukan Spesies Katak Jenis Baru Endemik Sulawesi

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?