IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan jalan nasional wilayah I Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu (25/11).
Adapun, kata dia, kelima tersangka itu adalah Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno: Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.
Sebelumnya mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Provinsi Kaltim, Kamis (23/11).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan penganggaran pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN.
Proyek dimaksud terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.(Yudha Krastawan)