IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjauhi segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikannya menyusul sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang telah tertangkap tangan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa dan menjadikan hal tersebut menjadi sebuah habit (kebiasaan).
“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” ujar Burhanuddin dalam kunjugan kerja virtual, Senin (20/11).
Burhanuddin pun menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanski, baik administrasi maupun pidana kepada setiap jajarannya yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.
Selanjutnya, Burhanuddin menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Mengenai hal itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” ucap Burhanuddin.(Yudha Krastawan)