Suharyanto saat itu diamanahkan menjadi Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, bercerita bagaimana sejarah terbentuknya Satgas tersebut.
“Ada beberapa syarat berdasar pengalaman penyakit mulut dan kuku, saat itu terjadi wabah penyakit mulut dan kuku meluas pada Juni 2022, kemudian ada rapat tingkat Menteri dan rapat internal dipimpin Pak Presiden, setelah dinyatakan BNPB bisa ikut menangani, maka BNPB akan mengeluarkan status keadaan tertentu, ini diperlukan agar pengeluaran anggaran dana siap pakai ini sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
“Kami mempunyai dana siap pakai sehinggga bisa membantu Kementerian terkait dalam penanganan rabies,” tambah Suharyanto.
Pada kesempatan sama, Muhadjir Effendy menyampaikan, berdasar hasil rapat, pemerintah memutuskan agar BNPB tetapkan status keadaan tertentu.
“Hasil rapat tingkat menteri, BNPB segera menetapkan status penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu sebagai dasar penangangan kejadian luar biasa dan darurat rabies di NTT,” tutur Muhadjir saat memberikan keterangan pers.
