Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Dugaan Gratifikasi, KPK Cegah 4 Orang, Termasuk Wamenkumham
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidikan Dugaan Gratifikasi, KPK Cegah 4 Orang, Termasuk Wamenkumham
HeadlineNews

Penyidikan Dugaan Gratifikasi, KPK Cegah 4 Orang, Termasuk Wamenkumham

Bambang
Bambang Published 30 Nov 2023, 17:13
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Pencegahan itu dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya.

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11).

Adapun pencegahan itu diajukan lembaga antirasuah selama enam bulan sejak 29 November 2023.

Baca Juga

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej yang terjerat kasus dugaan gratifikasi yang disidik KPK. Foto: Instagram @eddyhiariej
Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

“Pencegahan itu dilakukan agar para pihak yang dimaksudkan tidak berpergian ke luar negeri dalam proses penyidikan,” punglas Ali.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun kronologi kasus lantaran belum dilakukannya tindakan penahanan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPK Cegah 4 Orang, Penyidikan Dugaan Gratifikasi, Termasuk Wamenkumham
Bambang 30 Nov 2023, 17:13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wasit Pemilu Minta Masyarakat Peran Aktif Pantau Kecurangan Pemilu 2024
Next Article Permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, kembali banjir pada Kamis (30/11). Foto: Ist Ciliwung Meluap Lagi, Ratusan Warga Kebon Pala Kebanjiran 1 Meter Lebih

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?