IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Pencegahan itu dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11).
Adapun pencegahan itu diajukan lembaga antirasuah selama enam bulan sejak 29 November 2023.
“Pencegahan itu dilakukan agar para pihak yang dimaksudkan tidak berpergian ke luar negeri dalam proses penyidikan,” punglas Ali.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun kronologi kasus lantaran belum dilakukannya tindakan penahanan.(Yudha Krastawan)