Tersangka EH diduga telah melawan hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Pasalnya EH diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.
Edward juga sempat tersebut di pengadilan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfox 3 Oktober 2023 lalu. Salah satunya diungkap oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dalam kesaksiannya itu, Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Edward untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan menara BTS 4G.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.(Yudha Krastawan)