IPOL.ID – Pasca dituntut 4 tahun 6 bulan, terdakwa perkara penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Zainal Muttaqin membela diri. Dalam sidang pleidoi, mantan bos Jawa Pos ini, melalui kuasa hukumnya, merasa jaksa memaksakan tuntutan terhadap sesuatu yang tidak pada tempatnya.
“Perkara ini jelas-jelas dipaksakan mengingat Zam (sapaan akrab Zainal Muttaqin-red), dituduh menggelapkan aset lima sertifikat tanah diklaim milik PT Duta Manuntung. Padahal lima sertifikat tersebut, jelas-jelas atas nama kepemilikan Zainal Muttaqin,” ujar kuasa hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, di PN Balikpapan Kamis (16/11/2023).
Sugeng menyatakan, kasus kliennya jelas-jelas dipaksakan mengingat Zam dituduh menggelapkan aset lima sertifikat tanah diklaim milik PT Duta Manuntung. Padahal lima sertifikat tersebut, menurutnya jelas-jelas atas nama kepemilikan Zainal Muttaqin.
Menurut penasihat hukum, terdakwa juga sudah berhasil membuktikan proses kepemilikan aset tanah tersebut.
Sugeng melanjutkan, JPU tidak dalam proses penegakkan hukum sekaligus mencari keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Menurutnya, jaksa hanya sekadar mewakili kepentingan perusahaan, dalam hal ini PT Duta Manuntung. “Klien kami sengaja dipidana dan aset miliknya dirampas,” tambah Sugeng.