Soroti Jaksa
Sugeng mengungkapkan, bahwa atensi penyidik dan kejaksaan atas perkara ini besar. Selain pengerahan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jakarta, juga melalui surat tuntutan yang janggal.
“Pengerahan tiga Jaksa langsung dari Jakarta itu tentu membutuhkan biaya besar, lalu siapa yang membiayai,” ucap Sugeng didampingi penasihat hukum lainnya, Prasetyo dan Mansuri.
Perkara ini menurutnya dipaksakan agar terdakwa diarahkan dipidana. Kemudian dengan dasar itu asetnya akan dirampas menggunakan instrumen hukum.
Dirinya mengulang kesaksian Abdul Rais ketika mendampingi terdakwa Zam memberikan keterangan kepada petugas di Bareskrim Mabes Polri. Ketika memasuki tengah malam, terdakwa Zam didatangi Kepala Unit (Kanit) di Bareskrim itu dan dibentak-bentak.
“Sejak permintaan keterangan di Mabes Polri, polisi pemeriksa sudah berlaku tidak wajar,” jelasnya.
Ia bersama timnya menyoroti tuntutan JPU yang tidak menyertakan fakta-fakta yang meringankan dari terdakwa. Dan mengutip Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari terdakwa.