Diterangkan, bahwa undang-undang nomor 48 itu berlaku selain kepada hakim, juga berlaku kepada JPU. Karena undang-undang ini representasi hukum untuk mewujudkan keadilan. Karena itu, fakta yang meringankan maupun memberatkan harus dicantumkan pada penuntutan.
“Selain itu dalam sidang tuntutan dinyatakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Karena itu kami dapat berkesimpulan bahwa jaksa penuntut umum telah bersikap tidak adil,” tegasnya.
Faktanya ada sifat-sifat baik terdakwa dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. Antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan, memiliki tanggungan dan telah cukup berumur. Saat ini terdakwa berusia 62 tahun.
Pada kesempatan ini, terdakwa juga telah membacakan pembelaan yang ditulis tangan di atas kertas putih bergaris dihadapan hakim.
Terdakwa menyoroti tim JPU yang didatangkan dari Jakarta. Dikatakannya, selama menggeluti dunia kewartawanan di Balikpapan sejak tahun 1990, baru kali ini sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan tim JPU-nya didatangkan dari Jakarta sejak sidang pertama.