Sementara itu Praktisi Hukum Edi Hardum menyikapi perihal pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani.
“Keberadaan Propam Polri itu, Divisi Propam Polri itu adalah bertujuan untuk memastikan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelasnya, Rabu (22/11/2023) malam.
Menurut Edi, Polisi tidak boleh menyimpang dari tugasnya. Untuk menjalankan tugas itu, Polisi harus netral. Netral dalam arti berpihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat atau oleh orang yang merasa dirugikan secara hukum.
“Netral itu artinya kalau ada dua orang yang berkonflik, kalau satunya salah ya membela yang benar, bukan berarti tetap ada di tengah, itu tidak netral namanya,” tegasnya.
“Jadi Polisi yang tidak netral atau berpihak harus diberi sanksi, dia bisa diproses pidana,” sambung Edi Hardum.
Dalam hal ini, tambahnya, fungsi Propam bukan sebagai rubber stamp atau karet stempel. Tapi benar-benar untuk memastikan kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum itu sendiri.