Karenanya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Propam harus tegas.
“Propam tidak boleh mengambang. Kalau memang ada polisi yang salah ya harus ditindak tegas. Misalnya dipecat atau demosi segala macam,” ujar Edi.
Harapan dalam kasus ini ke depan, penanganannya harus sesuai dengan koridor hukum atau ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, perihal netralitas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani bermula dari sengketa lahan perkebunan sawit yang berujung penyerangan ke pekerja perkebunan sawit milik Hok Kim alias Acen bin Ikhsan.
Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan kliennya. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.
“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” tutupnya. (bam)