IPOL.ID – Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad menangkap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 15,5 Kg di jalur tidak resmi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kedua orang tersebut berinisial SMP (20) dan inisial H (33) yang merupakan warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut bermula ketika Tim Patroli dan Pengamanan Pasi Intel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad sedang melakukan patroli di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/11), sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, tim melihat dua orang yang terlihat mencurigakan melintas dengan membawa sejumlah barang.
“Saat diperiksa, kedua orang tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,5 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh Guanyinwang,” ungkap Ady.
Setelah ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan guna selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib. “Saat ini, tim masih dalam perjalanan menuju ke Pontianak,” ucap Ady menambahkan