IPOL.ID – Warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dimanjakan oleh Polresto Depok dengan kehadiran Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok.
Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah tersediakan. Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestro Depok beroperasi di lokasi berikut:
- Honda Motor Care
- Burger King
Untuk hari ini, Senin 20 November 2023, waktu layanan SIM Keliling akan dibuka untuk umum mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Patut Anda catat, layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.