IPOL.ID – Fenomena pengguna jalan berteduh di bawah jembatan saat turun hujan adalah kejadian klasik yang sering terjadi. Para pengguna kendaraan bermotor memanfaatkan bangunan-bangunan termasuk jembatan, kolong jalan tol untuk berteduh saat turun hujan deras.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, mereka (pengendara motor) cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin akan terjadi.
“Adanya pengguna jalan berteduh di bawah jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan bottleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas dan berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidak tertiban lalu lintas,” kata Budiyanto pada ipol.id, Senin (27/11).
Pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berlaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 ayat (4) huruf e berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.