IPOL.ID – Kejadian kecelakaan Kereta Api (KA) di wilayah Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (19/11) sekitar pukul 19.53 WIB, KA tertemper mobil Isuzu Elf, cukup memprihatinkan. Lantaran sampai menimbulkan 11 orang meninggal dan 4 korban lainnya mengalami luka berat.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masyarakat paham tentang aturan dan bagaimana cara yang benar pada saat akan melintasi perlintasan sebidang. Terlebih tidak ada palang pintu atau penjaga.
“Di dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang- Undang No 22 Tahun 2009 serta aturan turunannya terdapat kesamaan beleid/langkah keselamatan bahwa siapapun harus mendahulukan KA yang melintas,” kata Budiyanto di Jakarta pada ipol.id, Senin (20/11).
Adanya kecelakaan antara KA dengan mobil Elf di Lumajang, sambung Budiyanto, termasuk kejadian di tempat lain, istilah dalam KA bukan menabrak, tetapi kendaraan tertemper KA. Karena KA punya jalur tersendiri yang dilanggar kendaraan lain.
Pasal 124 UU No. 23/2007 pada perpotongan sebidang antara jalan perlintasan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Kemudian Pasal 114 UU No. 22/2009 pada perlintasan sebidang antara jalan KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai tertutup dan ada isyarat lain.
2. Mendahulukan KA.
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Dijelaskannya, pada Pasal 110 ayat (4) PP 72 Tahun 2009 bahwa perjalanan KA lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan KA.
“Mobil Elf yang tertemper KA dugaan saya kurang hati-hati padahal ada isyarat berupa klakson KA yang berbunyi sebelum ada kendaraan melintas perlintasan sebidang itu,” ujar Budiyanto.
Dia katakan, seharusnya pengemudi Elf tersebut berhenti sejenak untuk memberikan atau mendahulukan KA yang akan melintas.
“Hal ini sekali lagi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa siapapun demi keselamatan harus mendahulukan perjalanan KA,” imbuhnya.
“Adanya kecelakaan tertempernya mobil Elf dengan KA dugaan saya kelalaian ada pada pengemudi mobil Elf,” tegas Budiyanto.
Bahkan, lanjut dia, dalam UU Perkeretaapian adanya tertemper antara mobil Elf dengan KA, pihak KA dapat meminta ganti kerugian atas kelalaian (pengemudi) tersebut.
Dalam aturan dikatakan bahwa pihak KA berhak menuntut kepada siapapun yang menghalangi rel yang dilintasi sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan KA dalam kerugian pelayanan.
Untuk itu, perlu ada langkah mitigasi dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk menekan atau meniadakan kecelakaan/tertemper antara KA dengan pengguna jalan lain, antara lain :
a. Sosialisasi/edukasi.
b. Tutup PJL tidak resmi.
c. Dipasang palang pintu dan fasilitas pengaman lainnya.
d. Dibangun frontage road.
e. Membangun FO dan UP.
f. Membangun perlintasan tidak sebidang.
g. Pemasangan alat sensor/sinyal keselamatan.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta tak berpalang di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur. Kecelakaan ini melibatkan mobil Isuzu Elf dan Kereta Api (KA) Probowangi.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang dilaporkan meninggal dunia. Diketahui pelintasan KA tersebut tak berpalang pintu. Korban tewas di antaranya enam orang laki-laki dan lima perempuan.
“Dari informasi ada 11 yang meninggal. Enam laki-laki, lima perempuan,” ungkap anggota Lantas Polres Lumajang, Aiptu Supastianto, melansir, Senin (19/11).
Sementara itu, Plh Manajer Hukum dan Humas PT KAi Daops 9, Anwar Yuli Prasetyo menerangkan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.53 WIB. Dia menyebutkan bahwa saat itu Elf tiba-tiba masuk di perlintasan.
“Untuk korban saya belum tahu pasti jumlahnya,” kata Anwar.
“Saat ini korban dibawa ke puskesmas terdekat. Apakah dirujuk ke rumah sakit saya belum dapat updatenya,” tutup Anwar. (Joesvicar Iqbal)