Sementara, Tedjo menambahkan, dalam mengatasi persoalan pencurian itu merupakan atensi bapak kapolres harus quick respon dalam pelayanan kasusnya.
“Kami juga meminta keterangan pada para korban. Selanjutnya pelaku D disangkakan pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Tedjo. (Joesvicar Iqbal)
