IPOL.ID – Spesialis pelaku pencurian sepatu yakni Dodi Mario, 35, beraksi di unit kosan korban Chirly Agusti Viola, karyawati Standard Chartered di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/11). Tak ayal, belasan sepatu bermerek ternama digasak oleh pelaku.
Informasi yang dihimpun, Dodi melakukan aksi pencuriannya di kosan di kawasan Pesanggrahan ketika para korban sedang bekerja. Karena situasi dan kondisi kosan sepi penghuni, sehingga dengan leluasa pelaku bebas melakukan pencurian sebanyak 18 pasang sepatu milik para korban.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, sebelumnya pelaku D kos di lokasi kosan yang sama dengan para korban. Sehingga setelah menggasak 18 pasang sepatu milik korban, D telah mempersiapkan kantong besar untuk membawa belasan sepatu curiannya lalu melarikan diri.
“Jadi C ini mengalami kerugian sepatu merek Dr Martens milik korban dicuri pelaku D. Dua jam kemudian usai korban C melapor ke Polsek Pesanggrahan, kami lakukan penyelidikan dan memantau media sosial Facebook,” kata Kompol Tedjo di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (29/11).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku Dodi Mario dibekuk petugas yang sedang melakukan penyamaran Under Cover Buy melalui Cash On Delivery (COD) di kawasan Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Saat COD itulah pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti sepatu bermerek,” tegas Tedjo.
Kapolsek membeberkan, diketahui Dodi merupakan spesialis pencuri sepatu bermerek. Hal itu diketahui berdasar penyelidikan terhadap pelaku. Karena setelah berhasil beraksi, pelaku membersihkan dengan mencuci setiap sepasang sepatu curiannya.
“Nah, sepatu yang sudah bersih itu kemudian ditawarkan melalui media sosial, dijual dengan harga mahal oleh pelaku D, tergantung merek sepatunya yang rata-rata original, ada Adidas, Nike, Dr Martens, Puma, Converse, hingga New Balance,” beber Tedjo.
Lebih jauh, diungkapnya, terhitung sudah 3 tahun pelaku D tinggal di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan pencurian sepatu bermerek itu.
“Sepatu-sepatu curian ini biasanya dilempar pelaku D ke pasar gelap (Pasar Ular),” jelas Kapolsek.
Sementara, Tedjo menambahkan, dalam mengatasi persoalan pencurian itu merupakan atensi bapak kapolres harus quick respon dalam pelayanan kasusnya.
“Kami juga meminta keterangan pada para korban. Selanjutnya pelaku D disangkakan pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Tedjo. (Joesvicar Iqbal)