IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di sejumlah rumah tersangka yang berada di Jakarta.
“Pada Selasa (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11).
Setidaknya, kata Ali, ada dua rumah tersangka yang digeledah oleh penyidik lembaga antirasuah di Jakarta. Namun, Ali urung menyebutkan nama tersangka dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta),” kata dia.
Adapun penggeledahan itu dilakukan guna memperkuat alat bukti selama berlangsungnya proses penyidikan.
Dari penggeledahan itu, penyidik telah menemukan penyidik di antaranya dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara,” tutur Ali.
Setelah diamankan, lanjutnya, dokumen maupun bukti yang ditemukan oleh penyidik selanjutnya bakal diteliti guna kepentingan pemberkasan perkara. “Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Eddy beserta tiga orang lainnya telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berdasarkan sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.
Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap identitas tersangka termasuk kronologi kasus lantaran belum dilakukannya tindakan penahanan.(Yudha Krastawan)