IPOL.ID – Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023–2028. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat.
Sidang Pleno Khusus pengucapan sumpak dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (13/11)
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo saat membacakan sumpah.
Tampak hadir tujuh hakim konstitusi, tamu undangan dari berbagai lembaga negara, di antaranya Ketua KPU RI, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Ketua MKMK. Sementara itu, Anwar Usman tidak menghadiri acara ini.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Untuk Masa Jabatan 2023 – 2028 melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11) lalu.
Pemilihan Ketua MK dilaksanakan menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2×24 jam sejak Selasa, 7 November 2023.
Usai pengucapan sumpah jabatan, Suhartoyo langsung melanjutkan memimpin Sidang Pleno Khusus.
Dalam sambutan, Suhartoyo menyatakan pada 2023 ini MK telah genap berusia 20 tahun, sehingga tak terhindarkan dari tantangan yang kian berat dalam mengawal demokrasi dan konstitusi.
Setelah menempuh badai krisis beberapa waktu lalu, Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik, utamanya menjelang penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Tahun 2024.
Suhartoyo mengatakan, sesuai dengan tuntutan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
MK pun akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan konstruktif sebagai wujud partisipasi publik guna mendorong penguatan iklim demokrasi Indonesia.
UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi MK sebagai lembaga yang merdeka. Untuk itu, kepada seluruh warga negara Indonesia, Suhartoyo berharap dapat sama-sama menjaga kemandirian MK dengan tidak mengintervensi independensi hakim dan lembaga.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik agar kembali memberikan dukungan terbaik kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit melangkah dan bekerja lebih cepat dan memulihkan kepercayaan publik, meskipun itu tidak mudah. Kepada para kolega, mari kembali membangun sinergitas persaudaraan dan kebersamaan dalam bekerja. Masih terdapat tuntutan publik yang perlu dicapai dan dipenuhi bersama untuk meningkatkan kualitas putusan,” kata Suhartoyo. (far)