IPOL.ID – Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menjemput buronan terpidana kasus narkotika, Johansyah bin Darwin alias Bagong. Penjemputan itu dilakukan melalui serah terima terpidana antara Kejaksaan Agung dengan pihak berwenang Malaysia.
“Serah terima terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana si Jakarta, Rabu (29/11).
Adapun serah terima buronan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Johansyah bin Darwin alias Bagong sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021.
“Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana narkotika,” jelas Sumedana.