Ridwan Darmawan, salah satu pemohon, mengatakan, TAPDK mengajukan Judicial Review dengan alasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.
Lebih lanjut dia mengatakan, padahal putusan MK diputus oleh hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.
Ini dibuktikan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah memutuskan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua MK, Anwar Usman, yang juga paman Gibran diputuskan dipecat dari jabatannya. “Dilakukan dengan melanggar kode etik berat. Jadi seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut,” ujarnya.
“Dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah yerciderai. Jadi tidak boleh terbiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” tulis Ridwan dalam keterangannya, melansir Senin (20/11). (ahmad)