Indra Gunawan menambahkan bahwa proses PTSL di Kota Depok dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan PTSL dengan imbalan tertentu.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan program PTSL untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program PTSL ini,” jelas Indra Gunawan.
*Komitmen atas MoU dengan KPK*
BPN Kota Depok terus mendorong percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota Depok. Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan antara BPN Kota Depok dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juli 2023 di Bandung, Jawa Barat.
MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kota Depok.
Indra Gunawan menegaskan bahwa Mou yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk pengamanan dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.