“Kalau dari hasil penyelidikan kami mereka (kelompok Palmeriam dan Kayu Manis) baru tawuran satu kali. Untuk ketiga pelaku yang diamankan dari kelompok Palmeriam,” tegas Kapolsek.
Mobri mengatakan, ketiga pelaku diamankan karena saat kejadian mengeroyok seorang warga tak bersalah yakni Andriano, 29, yang justru hendak membubarkan aksi tawuran.
Tersangka MAS berperan memukul bagian kepala korban menggunakan sebilah batang bambu, MR dan IM melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
Atas perbuatannya ketiga remaja tersebut sudah ditahan dan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk upaya pencegahan kami imbau kepedulian orang tua dan warga agar selalu ingatkan anak-anak tidak keluar malam. Harus peduli, berani lakukan pengecekan dan handphone anak,” pesannya.
Jajaran Polsek Matraman juga menyatakan akan meningkatkan patroli di lokasi rawan guna mencegah kejahatan jalanan, di antaranya tawuran dan pencurian disertai kekerasan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochmad Zen menambahkan, usai kasus tawuran antara kelompok Palmeriam dengan Kayu Manis itu, pihaknya melakukan penjagaan di lokasi.