Sebelum dilakukan penertiban jajaran Satpol PP Jakarta Timur terlebih dahulu memberikan surat peringatan 1 dan 2 kepada pemilik usaha untuk membongkar secara mandiri bangunannya.
“Kita sudah berikan surat peringatan kepada belasan pemilik bangunan itu,” tukas dia.
Pihaknya juga sudah menawarkan kepada para pedagang untuk direlokasi ke Pasar Jaya dan lokasi binaan (Lokbin) Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.
“Kita sudah tawarkan mereka untuk direlokasi ke Pasar Jaya terdekat, tapi tidak ada yang daftar. Kita koordinasi PPKUKM untuk direlokasi (Lokbin) ke sekitar PGC dan Cililitan tapi tidak ada yang daftar,” ungkap Budhy.
Meski demikian, dalam penertiban bangunan liar tersebut tidak ada perlawanan berarti dari para pemilik bangli.
“Mereka juga bongkar-bongkar sendiri bangunannya,” tutup Kasatpol. (Joesvicar Iqbal)