IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan Badan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.
Seorang di antaranya yang ditetapkan tersangka adalah Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka YPM (Yan Piet Mosso) Pj Bupati Sorong,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Yan sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sorong, pada Minggu (12/11). Selain dia, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; dan Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat. Kemudian, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Yan dan lima tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (Yudha Krastawan)