“Yang jelas Pak Firli masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” tutup Alexander.(Yudha Krastawan)
“Yang jelas Pak Firli masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” tutup Alexander.(Yudha Krastawan)
Sign in to your account