Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Turut Menyidik Korupsi BTS Kominfo, Kejari Jaksel Tetapkan dan Tahan Tersangka Mantan Kepala HuDev UI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Turut Menyidik Korupsi BTS Kominfo, Kejari Jaksel Tetapkan dan Tahan Tersangka Mantan Kepala HuDev UI
Hukum

Turut Menyidik Korupsi BTS Kominfo, Kejari Jaksel Tetapkan dan Tahan Tersangka Mantan Kepala HuDev UI

Iqbal
Iqbal Published 01 Nov 2023, 19:54
Share
1 Min Read
MA selaku mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) saat ditahan oleh Kejari Jaksel. Foto: Seksi Intelijen Kejari Jaksel
MA selaku mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) saat ditahan oleh Kejari Jaksel. Foto: Seksi Intelijen Kejari Jaksel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) turut menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Hal itu diketahui setelah adanya penetapan tersangka MA selaku mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) oleh Kejari Jaksel.

Adapun dasar penetapan tersangka itu mengacu Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono mengakui pihaknya turut menyidik dan menetapkan tersangka korupsi BTS Kominfo. Menurutnya penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk dari keterangan saksi-saksi. “Bahwa proses penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi,” ungkap Reza dalam keterangannya, Rabu (1/11).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi BTS Kominfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satgas Pamtas RI-MLY sektor Timur Yonarmed 10/Bradjamusti saat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Senin (30/11). Foto: Pen Yonarmed 10/Bradjamusti Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu oleh WNA Malaysia
Next Article CCTV merekam saat korban hipnotis Widjayanti, 73, dihampiri pelaku pria turun dari mobil putih dan perempuan membawa tas hitam di Jalan Bambu Ori Raya, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (31/10). Foto: Tangkapan layar CCTV Nenek Dihipnotis di Duren Sawit, Uang, Berlian dan Emas Senilai Rp170 Juta Raib

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?