*Program PTSL Tahun 2023 Per Kelurahan:*
1. Rangkapan Jaya Baru
2. Depok Jaya
3. Cilodong
4. Kalibaru
5. Kalimulya
6. Jatimulya
7. Sukamaju
8. Pengasinan
9. Pasir Putih
10. Cimpaeun
11. Cilangkap
12. Pancoran Mas
13. Depok
14. Rangkapan Jaya
15. Mampang.
Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah dan berulangkali disampaikan dalam setiap sosialisasi ke masyarakat.
“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.
*Berikut ini rincian syarat PTSL:*
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
2. Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.
4. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
Masyarakat, sambung Agus diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL.