Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota
Jabodetabek

Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota

Timur
Timur Published 28 Nov 2023, 07:20
Share
4 Min Read
Kepala BPN Kota Depok saat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait PTSL.
Kepala BPN Kota Depok saat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait PTSL. Foto: Humas
SHARE

“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” papar

Program PTSL ini digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok. Oleh karena itu, bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk mengikuti program PTSL ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL setiap tahunnya.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat serta prosedur yang berlaku dalam program PTSL ini untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman,” pungkas Agus Tresna. (sol)

Baca Juga

Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ahli Waris Menduga Bupati Pemkab Intervensi Proses Hukum di Pengadilan
Ubah SHGB ke SHM Segera, Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Pastikan Kepemilikan Hak Tanah untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, indra gunawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, konflik agraria, PTSL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bus sim keliling Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 28 November 2023
Next Article banjir 1 Banjir Lumpuhkan Aktivitas Warga 8 Desa di Ketapang Kalimantan Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?