IPOL.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ternyata sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/11).
Alex mengungkapkan, Eddy telah ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru saja diterbitkan oleh KPK.
“Benar (tersangka) itu sudah kami tanda tangan sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Alex.
Alex mengatakan total ada empat tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah berdasarkan sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.
“Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” ujar Alex.
Sebelumnya diketahuu, Wamenkumkam Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Eddy dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung meminta klarifikasi terhadap Eddy.