“Termasuk meminimalisir hoaks dan isu SARA. Ini yang harus kita perhatikan bersama karena hoaks ini biasanya mulai meningkat pada masa kampanye hingga menjelang hari H pemungutan suara,” jelas dia.
Dalam konteks melibatkan publik sebagai pengawas partisipatif amat diperlukan, mengingat pengalaman Pemilu 2019 banyak yang dilaporkan mengenai hoaks, SARA, dan netralitas ASN.
“Bapak/Ibu yang menjadi pengawas partisipatif minimal bisa memberikan informasi mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tak boleh dilakukan seperti menyebarkan berita-berita yang tak benar atau terlibat menerima politik uang,” tutur alumni Program Doktoral Universitas Brawijaya Malang ini.
“Bawaslu juga akan melakukan pengawasan hal ini, termasuk juga menyelesaikan persoalan-persoalan lalu, misalnya terkait keterpenuhan syarat dalam tahapan pencalonan” sebutnya.
Dia menegaskan, masih ada residu-residu (sisa permasalahan) tahapan pemilu sebelumnya. Seperti penanganan dugaan pelanggaran baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan atau unsur-unsur yang dilarang dalam pengumpulan massa yang belum memasuki tahapan kampanye.