Sedangkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi menganiaya korban dengan cara dibanting, mencekik, memukul dan menyundut rokok.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyampaikan informasi ini kepada Ayah dan Ibu kandung HZ yang sudah bercerai agar mereka dapat mendampingi korban.
“Tadi malam telah sampai Bapak kandung anak ini dari Bengkulu, jadi sudah langsung mendampingi. Ibu kandung korban masih bekerja di Malaysia sebagai TKW,” kata Leonardus.
Kapolres menambahkan, tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan penanganan medis maksimal melibatkan sejumlah ahli untuk memulihkan kondisi balita tidak berdosa itu.
Sementara, terhadap Risqi kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengakuannya tersangka HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)