IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Kamis (7/12).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya.
“Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis (7/12) kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/12/2023).
“Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tambahnya.
Diketahui, Eddy baru saja mengundurkan diri dari kabinet Joko Widodo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (6/12).
Selain itu, Rabu (28/11), lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.