IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Atas putusan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati putusan yang ditetapkan oleh pengadilan tersebut.
“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Kendati demikian, Ali menyatakan, KPK tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan guna dipelajari lebih lanjut.
“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” tambah diam
Sebab, menurutnya, pihaknya selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti dalam menetapkan tersangkaelah dipatuhi.
“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel sebelumnya telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Atas putusan tersebut, maka penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tidak sah secara hukum.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal, Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Selain itu, Estiono juga menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambah dia. (Yudha Krastawan)