Ada juga pengambil JHT 10 persen dari peserta yang memenuhi syarat bekerja minimal 10 tahun. Selain itu JHT diambil oleh peserta yang benar-benar memasuki masa pensiun. ”Kita berharap pada tahun 2024 perekonomian kita semakin membaik dan berdampak positif terhadap dunia tenaga kerja kita sehingga kasus-kasus PHK dapat ditekan,” ujar Andry.
Menurut Andry, pihaknya selalu mendorong peserta yang mengambil JHT di usia produktif untuk mendatar kembali ke kepesertaan kelompok BPU (bukan penerima upah). ”Karena mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan itu kan pasti bekerja kembali untuk memenuhi kebutuhan biasanya dengan memulai usaha UMKM. Dengan mendaftar kembali di kepesertaan BPU, maka mereka tetap terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Andry. (msb/dni)
