8. Fotokopi identitas wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas.
9. Pernyataan tenggang waktu wakaf.
10. Surat Keterangan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Dari ketentuan yang ada, untuk jangka waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat, dan lima hari untuk tanah yang sudah bersertifikat.
“Proses ini tidak dipungut biaya. Dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Kami BPN Kota Depok tentu akan membantu proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan cepat seperti yang diharapkan,” pungkas Indra Gunawan. (Sol)
