Namun setelah divonis bersalah, Herry tak kunjung penuhi panggilan eksekutor guna melaksanakan hukuman. Herry pun telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh tim gabungan tersebut.
Selanjutnya setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Herry langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun.
“Setelahnya, terpidana Herry akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)