IPOL.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menangkap Heriyanto, buronan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ditangkap, Heriyanto berada di kediamannya Dusun Sri Mulyo, Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Rabu (20/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan yaitu menyerang tim dengan cara kekerasan (memukul dan menendang),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (21/12).
“Namun, tim dapat mengatasinya sehingga terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun,” sambung Sumedana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN.Srl tanggal 28 Agustus 2023, Herry yang merupakan anak dari Suhelly (Alm) dinyatakan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Herry terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun setelah divonis bersalah, Herry tak kunjung penuhi panggilan eksekutor guna melaksanakan hukuman. Herry pun telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh tim gabungan tersebut.
Selanjutnya setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Herry langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun.
“Setelahnya, terpidana Herry akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)