Berdasar hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” tegas Kasatgas.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI N. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (Joesvicar Iqbal)