IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12).
Namun, Eddy dipanggil bukan kapasitasnya sebagai tersangka melainkan saksi dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Saksi sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/12).
Saat ini, Ali belum mau membeberkan materi pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej. Begitu juga degan kronologi kasus, Ali tampaknya masih bungkam.
“(Soalnya) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Eddy beserta tiga orang lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Guna memperkuat pembuktian, KPK beberapa waktu lalu telah menggeledah di sejumlah lokasi.
Lokasi yang disasar pada Selasa (28/11) malam, di antaranya dua unit rumah tersangka yang berada di Jakarta
Namun, Ali urung menyebutkan nama tersangka dimaksud dalam penggeledahan tersebut. Dia hanya memastikan penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen yang diperoleh dari penggeledahan. Selanjutnya dokumen-dokumen yang diamankan akan diteliti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Yudha Krastawan)