Namun pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN. Dewas juga menjelaskan uang asing senilai Rp7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN.
Dewas menyebut, Firli tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya, berupa apartemen dan beberapa bidang tanah, ke dalam LHKPN. Firli pun disebut telah mengisi LHKPN secara tidak jujur, meski dirinya selalu meminta data kepatuhan LHKPN pejabat di daerah sebelum berangkat untuk perjalanan dinas ke suatu daerah.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak. (Yudha Krastawan)