IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Tumpak.
“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” sambungnya.
Adapun pelanggaran etik ini berkaitan pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Firli terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.
“Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” sambung Tumpak.
Lebih lanjut, Dewas juga menjelaskan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Dewas menyebut, Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama tiga tahun, namun tidak dilaporkan ke LHKPN karena bukan aset miliknya.
Namun pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN. Dewas juga menjelaskan uang asing senilai Rp7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN.
Dewas menyebut, Firli tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya, berupa apartemen dan beberapa bidang tanah, ke dalam LHKPN. Firli pun disebut telah mengisi LHKPN secara tidak jujur, meski dirinya selalu meminta data kepatuhan LHKPN pejabat di daerah sebelum berangkat untuk perjalanan dinas ke suatu daerah.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak. (Yudha Krastawan)