IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penggeledahan itu diduga untuk kepentingan memburu buronan kelas kakap, Harun Masiku.
“Informasi yang kami peroleh betul (dilakukan penggeledahan),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (28/12).
Diketahui, Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Usia melakukan penggeledahan, KPK langsung memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap tersebut.
Wahyu dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (28/12).
“Dijadwalkan besok diperiksa,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan sehari sebelumnya.(Yudha Krastawan)