IPOL.ID – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Satgas 53 menangkap seorang pria berinisial IY di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/12). Bukan tanpa alasan, IY ditangkap lantaran diduga mengaku-ngaku sebagai jaksa alias jaksa gadungan.
“Pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Belum diketahui apakah ada korban yang dirugikan oleh ulah jaksa gadungan tersebut. Satgas 53 hingga kini belum menemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya terhadap pihak-pihak lain.
“Saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri,” papar Sumedana.
Meski begitu, Satgas 53 sempat melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan. Namun hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.
“Berdasarkan keterangannya, IY memiliki tiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. Tetapi, Y mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023,” terang Sumedana.
“Selanjutnya untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik saudara IY,” pungkas Sumedana.
Perlu diketahui, pengamanan IY sebagai jaksa gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.(Yudha Krastawan)