Kasus yang terjadi itu berawal pada tahun 1985, saat PT Jawa Pos membagikan saham 20% kepada para karyawan secara kolektif melalui Yayasan Karyawan Jawa Pos. Tetapi di tahun 2002, saat RUPS PT Jawa Pos disetujui pengalihan saham milik Yayasan Karyawan Jawa Pos kepada Dahlan Iskan untuk selanjutnya membentuk badan dana pensiun karyawan Jawa Pos yang akan menggantikan fungsi Yayasan Karyawan Jawa Pos dimana saham 20 persen milik karyawan Jawa Pos tersebut harus dikembalikan.
Yayasan Karyawan Jawa Pos itu dibubarkan oleh karena peraturan perundang-undang tentang yayasan tidak memperbolehkan membagikan hasil usaha kepada perangkat yayasan. Sehingga, Yayasan Karyawan Jawa Pos melakukan perjanjian hibah saham 20% kepada Dahlan Iskan yang dimana dalam akta notaris pengalihan tersebut diatur kewajiban Dahlan Iskan untuk menyerahkan kembali 20 persen kepada lembaga yang menggantikan fungsi Yayasan Karyawan Jawa Pos.
Kemudian di tahun 2016, Dahlan Iskan mengalihkan saham yang menjadi Hak eks Yayasan Karyawan Jawa Pos dengan cara jual beli kepada pemegang saham PT Jawa Pos lainnya yaitu Ratna Dewi, Harjoko Trisnadi, Dorothea, Goenawan Muh, Fikri Jufri, Lukman S, PT Grafiti Perss.